DPRD Mukomuko Sahkan Lima Perda dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Kedua 2025
Foto bersama usai mengesahkan lima Perda pada Rapat Paripurna ke 26--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar Rapat Paripurna ke-26 masa sidang kedua tahun 2025 pada Senin 28 Juli 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengesahan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang telah melalui tahapan pembahasan intensif.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, didampingi Wakil Ketua I Wisnu Hadi, SE dan Wakil Ketua II Damsir, SH.

Foto bersama usai mengesahkan lima Perda pada Rapat Paripurna ke 26--Bayu/Rakyatbengkulu.com
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Buka Rakerda Dekranasda Bengkulu 2025, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal
BACA JUGA:HAN 2025 di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Peran Anak untuk Masa Depan Bangsa
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mukomuko Zamhari menyampaikan bahwa 5 Perda yang disahkan telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pembentukan hingga finalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama OPD terkait.
"Pengesahan lima Perda ini telah melalui tahap yang selanjutnya tugas eksekutif untuk menerapkan lima Perda tersebut dan mensosialisasikannya kepada masyarakat," ujar Zamhari.
Kelima Perda yang disahkan meliputi berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelembagaan daerah.
Yakni Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian, Perda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi Bank Prekonomian Rakyat Bank Mukomuko.
BACA JUGA:Dukung Kota Bersih, PT Agro Muko Serahkan Empat Set Tong Sampah ke Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:DPRD Kaur Siap Kawal Realisasi Beasiswa PIP 2025, 800 Siswa Sudah Terima Bantuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


