Pemkab Rejang Lebong Perbarui Usulan Pembentukan BNNK
Rapat pembahasan usulan pembangunan BNNK Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk memperbarui pengajuan berkas persyaratan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setelah melalui proses verifikasi oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Permintaan ini disampaikan dalam rapat yang digelar oleh Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Rejang Lebong bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pada Jumat 22 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait P4GN sudah ada, yakni Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan bupati terkait hal ini juga akan segera disusulkan.
BACA JUGA:Berkat Sektor Pertanian yang Subur, Rejang Lebong Bukan Kategori Daerah Rawan Pangan
BACA JUGA:Pelantikan 3 Kepala OPD Kosong di Rejang Lebong Tunggu Rekomendasi Kemendagri
"Rapat lanjutan pembahasan pembangunan BNNK ini adalah tindak lanjut dari kunjungan kerja Kepala BNNP Bengkulu beberapa waktu lalu, dan kita ketahui bersama banyak kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga pendirian BNNK dipandang sangat penting," ujar Sekda Yusran Fauzi.
Selain itu, Yusran Fauzi menegaskan bahwa tim ini juga bertugas untuk menyusun rencana aksi daerah P4GN di Kabupaten Rejang Lebong.
Ia berharap tim terpadu ini dapat menjadi ujung tombak dalam upaya penanggulangan narkotika di masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
"Pada rapat ini juga diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong diminta oleh BNN RI untuk memperbarui pengajuan usulan pembangunan BNNK, yang sebelumnya telah disampaikan pada tahun 2022 dan sudah diverifikasi," tambahnya.
BACA JUGA:11 Tips Mengoptimalkan Baterai Smartphone untuk Pengguna Aktif
BACA JUGA:Ramalan Shio Tikus & Shio Macan di Tahun Ular Kayu 2025, Peluang atau Tantangan?
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong, Zulfan Efendi, menyatakan bahwa sejak tahun 2022, Kabupaten Rejang Lebong telah mengusulkan pembentukan BNNK.
Dukungan ini tercermin dalam surat pernyataan Bupati Rejang Lebong yang memberikan komitmen untuk menyediakan dan menghibahkan tanah, gedung sementara, kendaraan operasional, serta sarana prasarana pendukung lainnya untuk mendukung kelancaran operasional BNNK di daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: