Pilkada Serentak 2024, KPU Rejang Lebong Catat 848 Pemilih Pindah Memilih
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq--Badri/rakyatbengkulu.com
Anas juga mengingatkan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb bahwa mereka masih dapat menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Caranya adalah dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong dan melapor kepada petugas KPPS di tempat pemungutan suara.
“Bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, masih ada kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Syaratnya, harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong tentunya menghubungi petugas KPPS di tempat pemungutan suara, sehingga bisa mencoblos,” tutup Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: