Korupsi Proyek Rehabilitasi Puskeswan Benteng, Mantan Kepala Dinas dan 1 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Jaksa
Korupsi Proyek Rehabilitasi Puskeswan Benteng, Mantan Kepala Dinas dan 1 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Jaksa--Dok/Rakyatbengkulu.com
Mereka adalah ES (58) , WGT (42), EPP (53), MMH (46) serta lima orang lainnya yakni DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), dan RA (36).
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar, sementara total anggaran proyek pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan ini adalah Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: