HONDA

Menanti Kepastian MK, Bengkulu Tengah Siapkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Menanti Kepastian MK, Bengkulu Tengah Siapkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memulai persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

Pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si, menjelaskan bahwa meskipun gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon Evi Susanti-Rico Zaryan telah dicabut, proses hukum tetap memerlukan keputusan resmi dari MK. 

“Memang gugatan sudah dicabut, akan tetapi sepengetahuan saya masih harus ada putusan dari MK,” jelas Heriyandi.

BACA JUGA:3 iPhone yang Masih Worth It Dipakai Hingga Tahun 2026 dengan Harga 4 Jutaan ke Bawah Pilihan yang Tetap Ngebu

BACA JUGA:Pemkab Lebong Bersiap Sambut Pemimpin Baru dengan Tradisi Adat, Pelantikan Dijadwalkan Februari

Informasi terbaru menunjukkan bahwa MK akan menetapkan buku registrasi perkara konstitusi pada hari ini, 3 Januari 2025. Apabila pencabutan gugatan sengketa telah resmi disetujui, tahapan selanjutnya akan difokuskan pada penyelesaian administrasi pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setelah KPU menyelesaikan proses administrasi pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, barulah kita akan melakukan pelantikan kepala daerah terpilih," tambah Heriyandi.

Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Riyanto, juga menyatakan kesiapan pihaknya menunggu keputusan MK. 

Apabila putusan MK sudah dikeluarkan, KPU Bengkulu Tengah akan segera bersurat ke KPU RI untuk menetapkan hasil Pilkada. 

BACA JUGA:Beasiswa Luar Negeri 2025, Peluang Emas untuk Kuliah Gratis di Berbagai Negara

BACA JUGA:Rumah Sakit Pratama Mukomuko Siap Beroperasi Januari 2025, Pemkab Lunasi Utang Proyek

“Mengusulkan pelaksanaan pelantikan kepada Gubernur melalui Pj Bupati untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tanggal 10 Februari 2025 sesuai penetapan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Dengan proses yang masih berjalan, Pemkab Bengkulu Tengah terus memantau perkembangan putusan MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: