Tahun 2025, Masyarakat dengan Kriteria Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tahun 2025, Masyarakat dengan Kriteria Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung--Dok/KORANRB.ID
Dan dengan pembebasan pajak ini diharapkan mendorong masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.
Sementara itu, penyusunan Peraturan Bupati melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).
"Karena ini penerbitan izin, ini terkait juga dengan OPD tersebut, sedangkan program target 3 juta kawasan pemukiman ini merupakan target dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman," demikiannya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan kawasan pemukiman sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kurang mampu.
Rancangan Peraturan Bupati diharapkan rampung akhir tahun 2024 sehingga bisa mulai diterapkan pada awal 2025 nanti.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tahun Depan BPHTB di Bengkulu Utara Gratis, Ini Kriterianya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: