Dibawah Pengaruh Alkohol, 2 Residivis Begal Kembali Beraksi Usai Bebas, Kini Ngulang Ditangkap Polisi
Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Manogu Simanjuntak, SH,--Dok/KORANRB.ID
“Sebenarnya kami tidak ada niat untuk melakukan begal. Saat itu kami baru selesai minum dan hendak membeli minuman lagi, tapi warung tutup. Lalu kami melihat ada orang lewat, jadi spontan saja,” terang salah satu tersangka.
Peristiwa begal ini terjadi ketika korban dan seorang temannya melaju menggunakan sepeda motor BD 2861 EL dari arah Simpang Kandis menuju Kelurahan Pagar Dewa.
Setibanya di depan SD Negeri 75 Kota Bengkulu, kedua tersangka yang telah membuntuti korban langsung mematikan kontak motor.
BACA JUGA:429 Mahasiswa STIA Bengkulu Ikuti Yudisium di Bougenville Hotel, Ini Pesan Penting dari Ketua STIA
BACA JUGA:Gerak Cepat BPBD Mukomuko Serahkan Bantuan Korban Pohon Tumbang
Sambil mengancam, pelaku memaksa korban untuk meninggalkan sepeda motor.
Karena kondisi malam yang sudah larut, korban dan temannya memutuskan lari meninggalkan lokasi demi keselamatan. Kedua tersangka kemudian membawa kabur motor milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.
Berita di bawah ini telah tayang di KORAN.ID dengan judul: Polisi Ringkus Begal di Kelurahan Kandang, Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: