BKD Mukomuko Kejar Target Pajak, Pemilik Usaha Diminta Lunasi Sebelum 30 Desember
BKD Mukomuko Kejar Target Pajak, Pemilik Usaha Diminta Lunasi Sebelum 30 Desember--Foto Antaranews.com
Untuk memaksimalkan pencapaian target, BKD Mukomuko tak hanya mengandalkan penagihan langsung tetapi juga menggandeng Kejaksaan Negeri setempat.
Kejaksaan dilibatkan untuk menagih utang pajak yang belum dibayarkan oleh sejumlah wajib pajak sejak 2023.
Melalui berbagai upaya ini, BKD optimistis pendapatan asli daerah (PAD) bisa terdongkrak menjelang tutup tahun 2024.
BACA JUGA:Anti Mainstream! Ini 7 Destinasi Wisata di Bandung yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:6 Tanda Circle Anda Positive Vibes dan Cara Mengetahuinya
Penagihan pajak yang lebih intensif dan dukungan dari Kejaksaan diharapkan menjadi solusi efektif untuk mencegah tunggakan pajak di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: