Bea Cukai Bengkulu Sebut Kerugian Negara Rp5,2 Miliar Akibat Peredaran Barang Ilegal, Paling Besar dari Rokok
Bea Cukai Bengkulu Sebut Kerugian Negara Rp5,2 Miliar Akibat Peredaran Barang Ilegal, Paling Besar dari Rokok--Foto KORANRB.ID
Penurunan juga terjadi pada bea keluar cangkang kernel sawit yang hanya mencapai Rp944 juta, jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,6 miliar.
Hal ini disebabkan oleh penundaan ekspor akibat pembengkakan biaya muat di Pelabuhan Pulau Baai serta pendangkalan alur pelabuhan yang belum dikeruk.
“Iya, menurun drastis. Tahun ini bea keluar hanya Rp944 juta dibandingkan tahun lalu Rp7,6 miliar. Ini karena adanya pendangkalan alur,” jelas Rachmanto.
Saat ini, kedalaman alur pelabuhan hanya berkisar 3-4 Low Water Spring (LWS), dan pengerukan masih dalam proses.
BACA JUGA:Kado Istimewa untuk Desa di Jayawijaya: Dana Desa 2025 Capai Rp260,1 Miliar, Berikut untuk Desa M-Z
BACA JUGA:Segini Uang Hasil Transaksi PSK di Kepahiang, Aksi Mahasiswi Jadi Mucikari Akhirnya Terbongkar
Di sisi lain, penerimaan cukai mengalami kenaikan sebesar Rp157,55 juta. Peningkatan ini didorong oleh denda administrasi cukai dari penindakan rokok ilegal.
“Cukai naik disebabkan tumbuhnya penerimaan denda administrasi cukai atas penindakan rokok ilegal,” pungkas Rachmanto.
Upaya intensif Bea Cukai Bengkulu dalam memberantas peredaran barang ilegal diharapkan dapat meminimalkan kerugian negara serta mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Total 263 Penindakan Bea Cukai Tahun 2024, Rokok Ilegal Ikut Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: