Kasus TPPO di Bengkulu Selatan, Tersangka Bekerja Sama dengan Oknum Nakes untuk Sediakan Alat Kontrasepsi
Mengungkap fakta baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bengkulu Selatan.--Dok/koranrbid
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bengkulu Selatan kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Tersangka Ha (45) mengaku mengarahkan para korban, termasuk anak di bawah umur, untuk bertemu dengan oknum tenaga kesehatan sebelum melayani pelanggan.
Menurut hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, tersangka Ha memiliki peran besar dalam mengatur para korban.
BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Seluma, Seorang Warga Tewas Terjebak di dalam Rumah
“Tersangka (Ha) ini memiliki langganan dalam pemasangan alat kontrasepsi untuk wanita pekerjanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah, dikutip dari KORANRB.ID.
Doni menjelaskan, tersangka memastikan para korban mendapatkan alat kontrasepsi seperti pil atau suntik KB sebelum menjalankan pekerjaannya.
Informasi ini diperoleh langsung dari pengakuan tersangka dan menjadi bahan penting dalam pengembangan kasus.
BACA JUGA:32 Personil Polres Rejang Lebong Naik Pangkat, Kapolres Pesankan Ini
Penyidik berencana memeriksa oknum tenaga kesehatan yang diduga bekerja sama dengan tersangka.
Namun, identitas instansi tempat tenaga kesehatan tersebut bertugas masih dirahasiakan karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Modus operandi tersangka cukup sistematis. Ha mencari pelanggan pria yang membutuhkan jasa wanita penghibur.
Setelah pelanggan menghubungi, Ha akan mencarikan wanita yang sesuai dengan permintaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: