HONDA

300 Honorer Bengkulu Selatan Resmi Lulus PPPK 2024! Berikut Rinciannya

300 Honorer Bengkulu Selatan Resmi Lulus PPPK 2024! Berikut Rinciannya

Pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mengenai kelulusan 300 honorer menjadi PPPK tahun 2024. --Instagram.com/kemenagri

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan secara resmi mengumumkan bahwa 300 honorer telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. 

Informasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan dalam pengumuman terbaru mengenai pengadaan PPPK.

Proses kelulusan ini mencakup formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menjelaskan bahwa total jumlah tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang lulus mencapai lebih dari 300 orang.

BACA JUGA:Proyek Air Bersih Rp 5,1 Miliar Tak Kunjung Dinikmati, Warga Siap Buat Petisi

BACA JUGA:Baznas Seluma Wujudkan Harapan Pasutri Lansia Korban Kebakaran Tahun Baru

“Untuk PPPK teknis, termasuk di dalamnya adalah formasi Satpol PP dan tenaga administrasi di perkantoran. Sedangkan untuk tenaga kesehatan jumlahnya sekitar 40 orang,” ungkap Daniel, dikutip dari KORANRB.ID.

Sementara itu, formasi guru masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemkab Bengkulu Selatan juga telah melakukan sosialisasi terkait Surat Kemenpan RB Nomor 5933 tentang kepesertaan non-ASN. 

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pendataan non-ASN akan berakhir pada Desember 2024.

“Saat ini ada lebih kurang 1.400 tenaga honorer di Bengkulu Selatan, termasuk yang sudah lulus PPPK 300 orang itu,” tambah Daniel.

BACA JUGA:Harapan Baru untuk Pantai Cemara Indah di Ilir Talo Seluma, Usulan Penurunan Status Demi Ekonomi Warga

BACA JUGA:Luka yang Tak Terlihat: Ini Prilaku Orang Tua yang Membuat Anak Ber-EQ Rendah

PPPK adalah salah satu status pegawai di bawah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: