Tersangka Curas di Rejang Lebong Ditangkap Usai Buron 16 Bulan, 1 Rekan Masih dalam Pelarian
Tersangka IB (27) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong saat dihadirkan saat press release, Senin 13 Januari 2024--Badri/rakyatbengkulu.com
"Setelah tindak pidana curat dilakukan, tiga rekan tersangka diamankan. IB melarikan diri ke Lubuklinggau dan menetap di sana. Selama buron, IB diduga juga melakukan tindak pidana kejahatan di kota Lubuklinggau dan Musi Rawas," ujar Kapolsek.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka IB diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Sedangkan untuk rekan tersangka yang buron, identitasnya sudah kami kantongi, dan tinggal menunggu waktu dan lokasi pasti tersangka bersembunyi untuk kami amankan," tambah Kapolsek.
BACA JUGA:Bahaya Virus Rabies pada Kucing dan Tips Efektif Mencegahnya
BACA JUGA:Plafon Ambruk, Ruang Belajar SD Negeri 103 Bengkulu Selatan Rusak, Guru Harap Perbaikan Segera
Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu menambah kunci ganda pada kendaraan mereka ketika diparkir.
"Jika merasa ragu atau khawatir melintas di suatu kawasan, bisa meminta pengawalan dari Polsek jajaran atau mengajak rekan lainnya untuk melintas bersama," tutup AKP Sinar Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: