HONDA

1.530 Butir Pil Samcodin Gagal Beredar, 2 Pemuda Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi

1.530 Butir Pil Samcodin Gagal Beredar, 2 Pemuda Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi

1.530 Butir Pil Samcodin Gagal Beredar, 2 Pemuda Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi--Dedi/Rakyatbengkulu.com

MANNA, RAKYAT BENGKULU – Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis pil Samcodin yang melibatkan dua pemuda asal Kecamatan Seginim, yakni AW dan PD. 

Dalam penggerebekan pada 12 Januari 2025, polisi berhasil menyita 1.530 butir pil Samcodin yang siap edar di wilayah tersebut.

Menurut Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK, upaya pemberantasan narkoba di wilayah mereka terus digencarkan. 

Ia menyebut, dua tersangka ini berhasil diamankan di rumah kontrakan mereka di jalan Fatmawati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna. 

BACA JUGA: Innalillahi, Remaja Hilang di Air Terjun Kemumu Ditemukan Tewas 4 Km dari Lokasi

BACA JUGA: Nyebrang Sungai, Warga Bengkulu Tengah Dikabarkan Hilang Terseret Air Bah

Modusnya, mereka menjual pil Samcodin secara ilegal kepada kalangan anak muda di Bengkulu Selatan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ada 1.530 butir pil samcodin dengan modus operasi menjual barang tersebut secara illegal pada anak-anak muda di Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Rahmat. 

Pil Samcodin yang disita diperkirakan berasal dari Kota Bengkulu, dan kedua tersangka membeli langsung dari pemasok di kota tersebut untuk kemudian diedarkan di kabupaten mereka. 

"Nama penjual utama sudah kami kantongi," tambah Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP Muhammad Taslim.

BACA JUGA:Indonesia Masters 2025, 7 Wakil Merah Putih Siap Tampil di Babak Kualifikasi, Catat Jadwalnya!

BACA JUGA:Keuangan Keluarga: Sebaiknya Dipegang Suami atau Istri?

Pihak berwajib mengungkapkan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang praktek kefarmasian ilegal. 

Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: