HONDA

DPPKBP3A Mukomuko Catat 4 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Januari 2025

DPPKBP3A Mukomuko Catat 4 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Januari 2025

Kepala UPTD PPA Mukomuko, Afia Lola--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko melaporkan telah tercatat 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada awal Januari 2025.

Kepala UPTD PPA, Afia Lola, menyampaikan informasi tersebut ketika dikonfirmasi oleh RakyatBengkulu.com di ruang kerjanya pada Jumat 31 Januari 2025.

"Sejauh ini baru terdapat 4 kasus yang masuk terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak pada awal Januari 2025," ujarnya.

Afia menjelaskan, dari 4 kasus tersebut, 2 kasus melibatkan anak dan 2 kasus lainnya terjadi pada perempuan. Kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Targetkan Pengurangan Pengangguran dan Peningkatan PAD dari Sektor Tenaga Kerja Asing

BACA JUGA:5 Shio dengan Asmara Paling Hot di 2025, Siap-siap Bucin!


Sedangkan, 2 kasus yang melibatkan perempuan berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dari keempat kasus tersebut, saat ini sudah ditangani dengan dilakukan pendampingan oleh UPTD PPA Mukomuko, seperti pelayanan kesehatan visum dan lainnya," ungkapnya.

Afia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di Kabupaten Mukomuko, untuk lebih peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia meminta agar setiap kasus kekerasan segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Mukomuko Alami Kenaikan di Minggu Keempat Januari 2025

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Anda! Ini Tips Ampuh Hindari Bahaya Pestisida pada Buah dan Sayuran

"Apabila ada yang menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, laporkan saja dan akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: