HONDA

Pemda Bengkulu Utara Belum Perpanjang Kontrak Tenaga Non-ASN, Tunggu Hasil Seleksi PPPK

Pemda Bengkulu Utara Belum Perpanjang Kontrak Tenaga Non-ASN, Tunggu Hasil Seleksi PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si,--dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara hingga kini belum melakukan perpanjangan kontrak atau Surat Keputusan (SK) bagi tenaga non-ASN

Hal ini disebabkan karena Pemda masih menunggu data tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tenaga non-ASN yang sudah terdata tersebut akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila mereka tidak lolos dalam seleksi PPPK Penuh Waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN diminta untuk tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Truk Bermuatan Pasir Terguling di Seluma, Diduga Akibat Gagal Menanjak

BACA JUGA:Mengapa Orang Bisa Mengamuk karena Hal Sepele? Ini Cara Mengatasinya

"Meskipun mereka sudah ada ketegasan untuk diangkat menjadi PPPK, mereka tetap harus menjalankan tugas sebagai tenaga non-ASN," ujarnya.

Sementara menunggu proses seleksi PPPK tahap I dan tahap II yang masih berjalan, tenaga non-ASN akan tetap menerima gaji sesuai dengan ketentuan tahun-tahun sebelumnya. 

"Mereka akan bertugas sesuai dengan SK kontrak kerja yang ada, hingga mereka diangkat sebagai PPPK atau PPPK Paruh Waktu," tambah Fitriansyah.

Untuk guru bantu daerah, mereka juga diminta untuk terus bekerja seperti biasa, sembari menunggu pelantikan sebagai PPPK.

Bagi yang memenuhi syarat, mereka akan tetap menerima gaji bulanan seperti tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Perjalanan Tetap Aman dan Nyaman: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Dalam Pesawat

BACA JUGA:1 Dekade Bekarya, Konser Tunggal Yura Yunita Bertajuk 'Bingah' Bertabur Penyanyi Ternama

Pemda Bengkulu Utara berencana menerbitkan SK bagi guru bantu daerah yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: