HONDA

Aturan Baru Dana Desa: Desa Harus Libatkan BUMDes dan Kelompok Masyarakat untuk Program Ketahanan Pangan

Aturan Baru Dana Desa: Desa Harus Libatkan BUMDes dan Kelompok Masyarakat untuk Program Ketahanan Pangan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si--dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan program ketahanan pangan di desa, yang mengharuskan perubahan dalam cara pengelolaan dana desa (DD).

Mulai tahun ini, pelaksanaan program ketahanan pangan tidak lagi dapat dijalankan oleh perorangan atau langsung oleh kepala desa. 

Sebagai gantinya, program ini harus dilaksanakan oleh kelompok masyarakat atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memastikan program tersebut lebih terukur dan memiliki perencanaan yang matang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, setiap desa di Bengkulu Utara harus segera membuat peraturan kepala desa (Perkades) untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Maut di Desa Air Latak Tewaskan Satu Pengendara Motor, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Kalau Mau Glowing, Ini Cara Membersihkan Wajah yang Perlu Dihentikan

“Maka seluruh desa kita minta melakukan percepatan penebitan peraturan kepala desa untuk menyesuaikan dengan regulasi tersebut,” ungkap Rahmat.

Peraturan kepala desa ini menjadi syarat utama untuk pengajuan pencairan dana desa tahap pertama.

Saat ini, dari 215 desa di Bengkulu Utara, baru ada 60 desa yang berhasil menyelesaikan peraturan kepala desa tersebut. 

“60 desa ini sudah bisa mengajukan proses pencairan dana desa tahap pertama jika semua persyaratan pengajuan lainnya lengkap,” terangnya.

Dalam perubahan ini, 20 persen dari dana desa yang dikelola oleh kepala desa wajib digunakan untuk program ketahanan pangan. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 26.300 Butir Pil Samcodin dari Kurir Ekspedisi Online

BACA JUGA:Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP, Penyebab Kematian Pria 60 Tahun di Kamar Mandi Masih Didalami

Kelompok masyarakat yang ditunjuk atau BUMDes akan menentukan jenis usaha yang sesuai dengan potensi yang ada di desa dan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: