HONDA

Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan, Surati Perusahaan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan, Surati Perusahaan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Satrino, M.Pd --Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan swasta di wilayah tersebut. 

Surat ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Satrino, M.Pd, menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

“Besarannya juga harus jelas dan sudah diatur oleh pemerintah, maka kami mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar hak karyawan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Mudik Naik Motor? Tips Mudik Aman dan Nyaman Meski Motoran

BACA JUGA:Nutrisi Wajib Saat Sahur Agar Kuat Puasa Seharian, Cukup dan Seimbang Nutrisi Wajib Saat Sahur Agar Kuat Puasa

Ia menegaskan bahwa THR adalah hak karyawan yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. 

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pembayaran THR agar karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya.

“Tentunya kita akan memberikan sanksi pada perusahaan yang memang sengaja menunda atau tidak membayarkan tunjangan hari raya tersebut,” tegas Satrino. 

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Bengkulu Utara juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR hingga masa libur Idul Fitri.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Prioritas

BACA JUGA:THR ASN Cair, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp45 Miliar untuk PNS dan PPPK

Jika terdapat laporan dari karyawan mengenai keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, Disnakertrans akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil perusahaan terkait untuk melakukan klarifikasi.

“Posko laporan akan tetap kita buka dan kita tindak lanjuti jika memang sudah ada laporan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: