Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo: Berkas Tersangka Belum P21, Ini Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, menegaskan--Dok/KORANRBID
BACA JUGA:Rejang Lebong Siapkan Dua Pasar Takjil untuk Sambut Ramadhan, Dibuka 1 Maret 2025
Selain melengkapi berkas, tim penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus. Jika ditemukan bukti tambahan yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Pengembangan juga terus kita lakukan, kalau barang bukti cukup kita juga akan tetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, FA (18), warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ini.
FA mengaku melakukan aksinya seorang diri dalam kondisi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Samcodin.
Motif pembunuhan ini berawal dari niat FA mencuri ponsel korban. Namun, saat melakukan aksinya, korban Yeti terbangun. Panik, FA langsung menghabisi nyawa Yeti dan neneknya dengan kejam.
Berdasarkan hasil visum, Yeti mengalami 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan sang nenek mengalami luka sayatan di leher.
BACA JUGA:Manfaat Gula Singkong: Pengganti Gula Sehat dan Bebas Gluten yang Wajib Dicoba!
Mirisnya, setelah korban meninggal, FA masih sempat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 339 KUHP, yaitu pembunuhan yang disertai pencurian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, FA juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena tindakan biadab yang dilakukannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: