31 Motor Dinas Rejang Lebong Masih Misterius, BPK Mulai Audit Aset Daerah

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto, SE,--Badri/rakyatbengkulu.com
"Sampai sekarang, baru 12 OPD yang menyerahkan laporan inventarisnya," kata Dodi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, telah meminta seluruh OPD untuk melaporkan kendaraan dinas mereka paling lambat 17 Februari 2025. Namun, hingga kini, sebagian besar OPD belum memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:4 Shio Paling Baik Hati tapi Mudah Dimanfaatkan, Kamu Salah Satunya?
BACA JUGA:Sekolah Unggul Kembali Jadi Pilihan Utama dalam SPMB 2025 di Kota Bengkulu
"Kami akan kembali berkoordinasi dengan Sekda untuk menentukan langkah selanjutnya, karena masih banyak OPD yang belum melaporkan inventarisasi mereka," ujar Dodi.
Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas harus memiliki kejelasan terkait penggunaannya.
"Kendaraan dinas adalah aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Saya ingin mengetahui siapa yang menggunakannya dan meminta laporan lengkap terkait hal ini," tegas Yusran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: