Politisi Bengkulu Dilaporkan ke Polda, Diduga Tipu Rekan hingga Merugi Rp40 Juta dengan Modus Pangkalan LPG

Korban Rahmat Fadli (42) warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu menjelaskan kronologis dugaan penipuan pembukaan pangkalan Gas LPG 3 Kg--Foto KORANRB.ID
Selain dijanjikan keuntungan menggiurkan, Rahmat juga mengaku percaya karena IP merupakan sosok yang dekat dengan pejabat berpengaruh saat itu.
Selain itu, IP juga dikenal sebagai salah satu pengurus partai berkuasa di Bengkulu.
"Yang pertama dia orang dekat orang nomor satu di Bengkulu saat itu. Saya dapat info juga dia wakil ketua di partai dan juga di foto WA-nya dia pakai jas partai bersama pejabat yang juga dari partai yang sama," ungkap Rahmat.
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-79 POMAL, Astra Motor Bengkulu Edukasi Keselamatan Personel
Merasa tertipu, Rahmat akhirnya melaporkan IP ke Polda Bengkulu dengan harapan kasus ini segera diproses secara hukum.
Ia mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akibat kejadian ini.
"Pada 22 Februari 2025 saya laporkan IP dengan Pasal 372 KUHP pada Polda Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti. Sebab sudah bertahun-tahun saya tunggu," demikiannya.
Berita ini telah tayang di KORANRB,ID dengan judul: Laporkan Anggota Parpol ke Polda Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp40 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: