HONDA

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Tahun Ini THR Lebaran untuk Pengemudi Ojol

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Tahun Ini THR Lebaran untuk Pengemudi Ojol

Ojol tahun ini ada regulasi dari pemerintah untuk mendapatkan THR lebaran--Instagram/maximdriver.id

Ia juga menegaskan bahwa para pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wamenaker Noel menambahkan bahwa diskusi terkait THR ini sudah melibatkan aplikator layanan ojol, yang berkomitmen untuk memberikan hak THR, meskipun bentuknya mungkin berupa bonus atau bantuan. 

BACA JUGA:MK Putuskan Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

BACA JUGA:Spektakuler! Kampung Ramadhan RBTV 2025 Hadir dengan Lomba Seru, Hiburan Meriah dan Bazar Terlengkap

"Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver," ujarnya. Diskusi juga menekankan agar pemberian THR tersebut diberikan dalam bentuk uang agar lebih terasa manfaatnya bagi pengemudi ojol.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat menerima hak THR mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menjelang bulan Ramadhan, saat kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: