Gak Perlu Ribet! Begini Cara Jual Gabah ke Bulog Bengkulu Selatan

Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu, Guslindawati.--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik bagi para petani di Bengkulu Selatan! Perum Bulog siap membeli Gabah Kering Panen (GKP) dari petani dengan harga sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) guna mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga.
Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Perum Bulog Kanwil Bengkulu, Guslindawati, menyatakan bahwa Bulog Kanwil Bengkulu akan bekerja sama dengan Bulog Bengkulu Selatan dan mitra penggilingan padi untuk menyerap gabah hasil panen petani.
Bulog Bengkulu Selatan akan bermitra dengan penggilingan padi lokal yang akan membeli gabah petani sesuai HPP, lalu beras hasil penggilingan akan dijual kembali ke Bulog.
"Kami bermitra dengan penggilingan di Bengkulu Selatan. Gabah dibeli dari petani, lalu berasnya dijual ke Bulog. Ini untuk memastikan petani mendapatkan harga layak," ujar Guslindawati.
BACA JUGA:Buka Puasa dengan Kolang Kaling: Banyak Manfaatnya, Salah Satunya untuk Kesehatan Tulang
BACA JUGA:Ramah Lingkungan! 4 Tips Mudah Bukber Less Waste Untuk Gaya Hidup Lebih Baik
Saat ini, HPP untuk GKP ditetapkan Rp6.500 per kilogram, namun gabah yang dibeli harus dalam kondisi bersih, tanpa kotoran atau sisa jerami.
Bulog menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi petani untuk menjual gabahnya ke Bulog.
Jika ada pengepul atau penggilingan lain yang menawarkan harga lebih tinggi dari Rp6.500 per kilogram, petani bebas menjual kepada mereka.
"Yang terpenting, harga jangan dibawah Rp6.500 per kilogram. Jika ada pengepul yang menawarkan lebih tinggi, misalnya Rp6.700, petani bisa menjual ke sana," jelasnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Membeli! 7 Jenis Kurma yang Tidak Mengandung Pemanis Buatan
BACA JUGA:Anak Gen Z Emang Doyan Healing! Tapi Beneran Butuh atau Cuma Ikut Tren?
Bulog juga memastikan bahwa program ini tidak bersifat monopoli.
Petani tetap memiliki kebebasan untuk memilih pembeli yang memberikan harga terbaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: