Gak Ada Otak! Kakak di Bengkulu Tega Perkaos Adik Kandung, Sempat Ancam Habisi Nyawa Korban

HT (29) warga Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu saat ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu --ist/rakyatbengkulu.com
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tim mendapatkan informasi keberadaan HT.
Tanpa menunda waktu, sekitar pukul 22.00 WIB tim langsung menuju lokasi tempat pelaku berada yakni di sebuah rumah di Jalan Teluk Sepang Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Hanya dalam waktu 30 menit, sekitar pukul 22.30 WIB, HT berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Mudik Naik Motor? Tips Mudik Aman dan Nyaman Meski Motoran
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita terima laporannya, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.
Kini HT berada dalam tahanan untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: