Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Sebut Berpotensi Halangi Hak Asasi Warga Negara

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) --Dok/antaranews.com
Penghapusan SKCK Demi Pemenuhan HAM
Lebih lanjut, Kementerian HAM menilai bahwa usulan ini merupakan bagian dari penegakan, pemenuhan, dan penguatan hak asasi manusia.
Setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
BACA JUGA:Amarah Terkendali dengan Cara Rasulullah SAW, Temukan Tips Menenangkan Hati di Sini
BACA JUGA:Daftar Kota Terdingin di Dunia yang Wajib Diketahui, Tertarik Mengunjunginya?
Usulan ini juga disebut sejalan dengan visi Astacita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” tegas Nicholay.
Langkah Lanjutan Jika Usulan Tidak Diterima
Kementerian HAM telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai penghapusan SKCK dengan berkonsultasi terlebih dahulu bersama DPR.
“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” pungkas Nicholay.
BACA JUGA:Daftar Kota Terdingin di Dunia yang Wajib Diketahui, Tertarik Mengunjunginya?
Saat ini, masyarakat masih menunggu respons dari Polri terkait usulan ini, sementara wacana penghapusan SKCK terus menjadi perbincangan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: