Modus Kejahatan Fake BTS Mengintai! Waspada Penipuan Berbentuk SMS Perbankan

Waspada fake BTS Kejahatan Penipuan terbaru untuk mengelabui korban dalam mencuri data perbankan--Instagram/kemkomdigi
✔ UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
✔ UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
BACA JUGA:Waspada! 7 Ciri Kurma yang Tidak Boleh Dimakan untuk Menghindari Bahaya Kesehatan
BACA JUGA:Ide Hampers Unik untuk Kerabat: Bikin Makin Disayang dan Penuh Keberkahan saat Lebaran
✔ UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
✔ Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan
Selain itu, bos besar yang mengendalikan kejahatan ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kami cari. Sementara kami tetapkan sebagai DPO. Terus, kami lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tips Menghindari Modus Fake BTS
Agar tidak menjadi korban kejahatan ini, perhatikan beberapa langkah berikut:
BACA JUGA:Fenomena Brain Rot: Gen Z Wajib Mengetahui Dampak dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Kebocoran Dompet Lebaran, Begini Cara Rencanakan Keuangan agar Tidak Kebablasan!
✅ Jangan mudah percaya dengan SMS mencurigakan yang meminta data pribadi.
✅ Hindari mengklik tautan yang dikirim melalui SMS, terutama yang berhubungan dengan perbankan.
✅ Gunakan aplikasi resmi dari bank untuk melakukan transaksi dan verifikasi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: