LPSK Soroti Putusan Pengadilan Militer yang Tolak Restitusi Korban Penembakan oleh Oknum TNI

Penjelasan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati--Dok/antaranews.com
Namun, Sri menilai seharusnya jumlah restitusi tetap dihitung terlebih dahulu, sedangkan persoalan kemampuan membayar bisa menjadi pertimbangan lain.
“Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar berapa sih kerugian korban. Bagaimana tanggung jawab pelaku ke korban. Itu merupakan bagian dari efek jera,” tegasnya.
LPSK juga menyoroti bahwa selama ini penderitaan korban sering kali tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses peradilan.
Fokus lebih banyak diberikan pada hukuman badan dan denda, sementara hak korban masih kurang diperhatikan.
LPSK Berkoordinasi untuk Banding
Menindaklanjuti putusan ini, LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer agar nominal restitusi dapat dimasukkan dalam memori atau kontra memori banding.
Sebelumnya, Oditur Militer telah menuntut tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut untuk membayar restitusi.
Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli.
Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
BACA JUGA:5 Pos Pengamanan di Rejang Lebong Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 2025
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan tuntutan restitusi Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara.
Namun, dalam sidang vonis, permohonan restitusi tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: