Rejang Lebong Persiapkan 7 Raperda Prioritas untuk Prolegda 2025, Ini Fokus Utamanya

Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata--Badri/rakyatbengkulu.com
Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) yang bertujuan untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu potensi besar daerah.
Raperda lainnya yang akan dimasukkan dalam Prolegda adalah mengenai kelembagaan, serta beberapa perubahan terhadap perda yang sudah tidak relevan lagi, seperti Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kearsipan.
Perubahan yang juga diusulkan adalah terkait status Bappeda, yang akan diubah menjadi Bapperida, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Kutu Rambut Menggunakan Bahan Alami, Rambut Tetap Sehat!
Hal ini merupakan penyesuaian dengan kebijakan dan regulasi di tingkat pusat.
Raperda perubahan lainnya mencakup Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), serta Penataan Ruang dan Kebudayaan.
Terkait dengan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah daerah, Indra menegaskan bahwa meskipun saat ini ada kebijakan penghematan anggaran, hal ini tidak akan mempengaruhi proses pembahasan raperda yang tengah berjalan.
"Efisiensi anggaran ini lebih fokus pada pengurangan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan makan minum dalam rapat. Tetapi, untuk pembahasan raperda, kami tetap berjalan seperti biasa," kata Indra.
Indra juga menyampaikan bahwa pembahasan terhadap raperda, baik yang baru maupun yang diubah, merupakan proses tahunan yang dilakukan agar produk hukum daerah selalu relevan dan sejalan dengan perkembangan zaman.
BACA JUGA:Memiliki Keunggulan dan Kekurangan: Jenis Minyak yang Sering Digunakan untuk Memasak
BACA JUGA:Sebagian ASN Bengkulu Terapkan WFH, Pemprov Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
"Peraturan daerah harus selalu mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya yang ada di masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diterapkan akan lebih tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi kemajuan daerah," tambah Indra.
Dengan 7 raperda ini, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat menciptakan regulasi yang lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: