Dokter atau Predator? Skandal Pelecehan Seksual Dokter Residen Gegerkan RSHS Bandung

Mengulas secara lengkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. --Dok/antaranews.com
Fakta Tambahan, Pelaku Ternyata Sudah Menikah
Fakta yang menguatkan kepedihan publik adalah bahwa pelaku ternyata telah menikah. Sebuah unggahan dari akun Wedding Organizer menunjukkan pernikahan antara Priguna dan seorang wanita bernama Vegy Supriadi pada tahun 2023.
Namun setelah kasus ini mencuat, akun media sosial milik sang istri diketahui menghilang dari publik.
Setelah ditangkap, pelaku sempat melakukan upaya bunuh diri dengan menyayat nadi, namun berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian.
Penegakan Hukum dan Harapan Publik
Saat ini, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Publik kini menaruh harapan besar pada penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak berhenti hanya pada satu pelaku jika ditemukan indikasi kelalaian sistemik.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit untuk memperketat sistem rekrutmen, pengawasan, dan etika profesi, demi melindungi pasien dan keluarganya dari tindakan menyimpang berkedok medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: