Menakar Sebelum Dijatuhkan Putusan Kasus Tom Lembong, Arti Penting Mens Rea Dalam Pembuktian Kesalahan

Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si.--
Sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum, terusik untuk menurunkan tulisan berdasarkan factual, idealism akademis dan Pengetahauan Hukum yang dimiliki.
Berawal dari Tom Lembong Menteri Perdagangan RI tahun 2015 – 2016 (Kurang Lebih 11 Bulan) mengizinkan import 200 ribu ton kepada PT. PPI dan Badan Hukum Swasta Lainnya yang membuat JPU Mendakwa kesalahan Tom Lembong melanggar Tindak Pidana Korupsi pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang merugikan keuangan negara 578 miliar.
Dalam Pelajaran Hukum Pidana Umumnya yang kita pelajari untuk membuktikan dan menjatuhkan Kesalahan (SCHOULD) seorang terdakwa.
Majelis Hakim dengan Keyakinannya harus menyatakan pembuktian adanya sikap bathin dan Tindakan nyata dari terdakwa yaitu 2 hal adalah MENS REA (Pikiran Bersalah atau Niat Jahat) dan ACTUS REUS (Unsur Fisik Kejahatan atau Tindakan Nyata) yang bersifat Melawan Hukum, Merugikan Negara dengan Memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Mari kita lihat satu persatu.
UNSUR MELAWAN HUKUM, ada atau tidak kewenangan dari terdakwa.
Sebagai seorang Menteri terdakwa dengan jabatannya memiliki Kewenangan untuk mengimport gula sama dengan Menteri pendahulu-pendahulunya.
Mari kita perdalam Reasoning Mens Reanya adakah niat jahat kondisi atau situasi dalam mengeluarkan izin import.
Import satu-satu cara yang dilakukan untuk menghindari kelangkaan gula selain untuk menutup kekurangan produksi petani tebu dalam negeri.
Jadi kalau kecukupan produksi petani tebu dalam negeri tidak terpenuhi karena sesuatu hal, misal perubahan iklim atau elnino sehingga produksi petani tebu tidak mencukupi kebutuhan nasional.
Akibat situasi ini dibiarkan, akan terjadi lonjakan harga ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Berlaku hukum ekonomi, kelangkaan barang, harga naik dengan sendirinya.
Pernah kejadian tahun 2020 harga masker naik tinggi melebihi jauh tinggi dari harga normal, zaman covid karena barang masker Langka atau terbatas.
Perkiraan ahli pangan, kondisi ini kalau dibiarkan, rakyat akan mengalami kerugian kurang lebih Rp8 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: