Dibekuk Usai Kejar-kejaran di Medan, Dua Kurir Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati

Dua kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan. --Dok/antaranews.com
Namun pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, saat tiba di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mereka menghubungi penerima sabu.
Tidak lama kemudian, ketika hendak keluar tol di gerbang Bandar Selamat, Kota Medan, mereka dikejar oleh sebuah mobil.
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Mulai Naik, TBS Tertinggi Tembus Rp 2.730 per Kg, Ini Rinciannya
BACA JUGA:JKN Capai 99 Persen di Bengkulu Selatan, Pemkab dan BPJS Kesehatan Perkuat Validasi Data
Menyadari adanya pengejaran, Jasri mempercepat laju kendaraan. Aksi kejar-kejaran itu berakhir di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, setelah mobil mereka berhasil diberhentikan oleh petugas Polda Sumatera Utara.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Rizki dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena volume narkoba yang dibawa tergolong besar serta modus lintas provinsi yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk mengelabui aparat.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa kini memasuki babak penting, menunggu pembacaan pledoi dan putusan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: