Satpol PP dan BKD Mukomuko Segera Awasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pelaku Usaha

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.IP--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) akan segera melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.IP, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim penegakan peraturan daerah yang dihadiri oleh perwakilan Satpol PP dan BKD.
"Hal ini untuk menindaklanjuti hasil tim penegak peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang dihadiri Satpol PP dan BKD Mukomuko beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim telah sepakat untuk menyusun jadwal kegiatan pengawasan guna memastikan tingkat kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2, Kapolda Bengkulu Ajak Personel Bertugas dengan Hati dan Nurani
BACA JUGA:Terlena Paket Murah, Wisatawan Nyaris Tewas dalam Tragedi Kapal Tenggelam di Malabero Bengkulu
Pengawasan tidak hanya akan menyasar pelaku usaha rumah makan, hotel, dan perusahaan, tetapi juga tempat-tempat hiburan lainnya.
Tim akan menilai tidak hanya aspek kepatuhan terhadap pembayaran pajak, tetapi juga perizinan usaha dan potensi penyalahgunaan izin yang telah diterbitkan pemerintah.
"Pengawasan ini, selain memastikan kepatuhan pembayaran pajak serta ketaatan terhadap perizinan dan tidak menyalahgunakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP, mengatakan bahwa pendekatan awal yang akan digunakan adalah pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha yang selama ini belum taat membayar pajak.
BACA JUGA:Terlena Paket Murah, Wisatawan Nyaris Tewas dalam Tragedi Kapal Tenggelam di Malabero Bengkulu
BACA JUGA:Kapolsek Kota Manna Hadiri Konfercab VI GP Ansor Bengkulu Selatan, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas
"Kita lakukan pendekatan dulu, karena kondisi tamu di usaha hotel saat ini sepi, setelah itu kami berikan SKK kepada Kejari Mukomuko," pungkasnya.
Jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, maka BKD akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menindaklanjuti penagihan pajak terhadap pelaku usaha yang menunggak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: