HONDA

BNN Gagalkan Sabu 1,5 Kilogram Aceh Masuk Sumbar, Diselundupkan Lewat Bus ALS

BNN Gagalkan Sabu 1,5 Kilogram Aceh Masuk Sumbar, Diselundupkan Lewat Bus ALS

Tim gabungan BNN Sumatra barat berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu sabu melalui bus ALS--Dok/BNNP Sumbar

“Berdasarkan keterangan awal salah satu tersangka, sabu-sabu ini berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” jelas Brigjen Ricky.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Tengah Imbau Desa Aktif Dorong Warga Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Pemkab Kaur Turunkan Tim dengan Tembak Bius, Perang Serius Lawan Ternak Liar Dimulai

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tegas Brigjen Ricky.

BNNP Sumbar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan zat terlarang ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: