HONDA

BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 2 Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Provinsi

BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 2 Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Provinsi

BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 2 Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Provinsi --Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu yang disita dari 2 orang pengedar Narkotika jaringan lintas provinsi.

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu ini digelar pada Selasa 16 Juli 2024 bertempat di kantor BNNP Bengkulu.

Sebelumnya 2 orang pengedar narkotika yakni YA (47) warga Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota dan rekannya HA (25) Kelurahan Kebun Roos Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Berantas BNNP Bengkulu.

Plt. Kepala BNNP Bengkulu, Suraidah mengatakan dari tangan YA berhasil diamankan barang bukti 9 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat 3,46 gram dan 1 paket ganja dengan berat 2,67 gram.

BACA JUGA:Ungkap Banyak Ketakutan, Rossa Sudah Siapkan Wasiat untuk Rizky Langit Ramadan

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 2 Tabung, Ketahui Dulu Sebelum Menggunakannya

Sementara dari HA pihaknya mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,79 gram dan 3 paket besar sabu dengan berat 64, 37 gram.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan oleh anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu pada Juni 2024 kemarin. Kedua pelaku yang merupakan satu jaringan ini diamankan di tempat berbeda," sampainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad, S.I.K, M.M mengatakan kedua pelaku yang merupakan satu jaringan ini adalah residivis.

Para pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus narkotika dan telah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Lampung.

BACA JUGA:Cara Membersihkan Kabel Gas Motor yang Kotor dan Dampaknya Jika Tidak Dibersihkan, Tarikan Gas Bisa Jadi Berat

BACA JUGA:3 Resep Masakan Tomyam Ala Rumahan, Enak dan Menggugah Selera

"Kedua pelaku ini merupakan satu jaringan dan kategorinya adalah pengedar, mereka ini merupakan residivis. Untuk peredaran narkotika di Kota Bengkulu sudah dijalaninya cukup lama," sampainya.

Ia juga menyebutkan bahwa keduanya merupakan pengedar narkoba lintas provinsi, sebab dari hasil penyelidikan dan interogasi diakui oleh para pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: