Samcodin Masih Bebas Dijual, BPOM Desak Bupati Kaur Bertindak Tegas

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso memberikan keterangan usai pertemuan dengan Bupati Kaur beberapa waktu yang lalu.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Obat batuk merek Samcodin yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan masih banyak beredar bebas di Kabupaten Kaur.
Kondisi ini menjadi sorotan serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu yang meminta Pemerintah Kabupaten Kaur segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasinya.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran Samcodin yang kerap digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Bupati agar peredaran obat tersebut dibatasi.
BACA JUGA:BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Dorong Sport Tourism dan Pemberdayaan UMKM Lokal
BACA JUGA:Prioritaskan Keselamatan, Ini Dia Tips Aman Mendahului Pengendara Lain dari Astra Motor Bengkulu
“Melalui pertemuan beberapa waktu yang lalu, kita minta agar Bupati membuat surat edaran pembatasan jual beli obat-obatan yang kerap disalahgunakan,” kata Yogi.
Menurutnya, surat edaran tersebut dapat ditujukan ke seluruh apotek, supermarket, dan tempat penjualan obat legal lainnya.
Dengan begitu, pembelian Samcodin tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dengan resep dokter.
Selain itu, pengeluaran obat harus tercatat dengan baik agar mudah diawasi oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Pembalap Astra Honda Siap Beradu Kencang di Sirkuit Thailand
Tak hanya SE, Yogi juga mengusulkan agar Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim pengawasan dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selain surat edaran, ada juga usulan pembentukan pengawas obat-obatan dan makanan. Alhamdulillah juga disambut baik oleh Bupati Kaur,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: