HONDA

Dirut PT Tigadi Lestari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Korupsi Mega Mall

Dirut PT Tigadi Lestari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Korupsi Mega Mall

Dirut PT Trigadi Lestari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Korupsi Mega Mall--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kurniadi Beggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall. 

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, melalui Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H.

Menurut Ristianti, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap Kurniadi. 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada keterlibatan langsung Kurniadi dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall.

BACA JUGA:Menang di MK, Rifa’i–Yevri Sebut Kemenangan Ini Milik Rakyat Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Strategi Kampanye Uang Rp 50 Ribu per Suara di Lebong Terungkap di Sidang Rohidin

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 485/L.7/Fd.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 487/L.7/Fd.1/5, di mana Kurniadi resmi ditahan untuk sementara waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tadi 26 Mei 2025, bidang Pidsus Kejati Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Aswas sebagai ketua tim penyidikan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM. Tersangka tersebut adalah Kurniadi Begawan yang saat ini berada di Jakarta,” kata Penkum Ristianti, Senin 26 Mei 2025.

Dalam rangka memperkuat penyidikan, tim dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni di rumah pribadi tersangka di Jalan Permata Hijau 2 A No. 16 RT 2 RW 12, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di kantor tempat Kurniadi bekerja.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen terkait, aset bergerak dan tidak bergerak, uang tunai, serta harta berharga lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Strategi Kampanye Uang Rp 50 Ribu per Suara di Lebong Terungkap di Sidang Rohidin

BACA JUGA:Perdagangan Gading Gajah Lewat Live Streaming, Empat Orang Diciduk

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh. 

Fokus penyidikan kini diarahkan pada penelusuran aliran dana serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang berdampak signifikan terhadap keuangan daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: