Rp21 Miliar Dikorupsi! Kejari Kaur Ultimatum Pengguna Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kembalikan Uang Negara

Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH.--Dok/KORANRB.ID
“Soal pengembalian anggaran perjalanan dinas sudah kita tegaskan dari awal, semuanya harus dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) tiga dari empat tersangka utama, yakni mantan Sekwan AS, mantan Kabag Humas RO, dan mantan Kabag Umum AP, turut menekankan pentingnya pengembalian dana.
BACA JUGA:Tragis, Warga Tanah Datar Meninggal Dunia Usai Ditendang Sapi Kurban Saat Proses Penyembelihan
Menurut pengacara Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, terdapat banyak pihak yang ikut menikmati dana fiktif namun belum tersentuh proses hukum.
“Yang menikmati harus mengembalikan KN. Tidak bisa hanya klien kami yang menanggung semuanya,” kata Sopian.
Sebagai informasi, Kejari Kaur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu AS, RO, AP, dan HL (Kasubag Setwan Kaur).
Dari hasil audit BPK, ditemukan praktik curang seperti pencatutan nama honorer, penggunaan invoice fiktif, dan kerjasama dengan pihak ketiga untuk memperoleh keuntungan melalui sistem cashback.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Periode Juni 2025 Ditentukan Rp2.893 per Kg, Ini Imbauan untuk Petani
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Kejari Rekapitulasi Sisa Kerugian Negara Perjadin Setwan Kaur yang Belum Dikembalikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: