9 Desa di Mukomuko Ajukan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025, Ini Daftarnya

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menginformasikan bahwa hingga Kamis 12 Juni 2025, sudah ada 9 desa dari total 148 desa di wilayah tersebut yang telah mengajukan berkas permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin.
"Hingga saat ini sudah ada 9 desa di Mukomuko yang telah mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua 2025," ujarnya.
Wagimin menambahkan, seluruh berkas dari 9 desa tersebut telah dikirimkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko untuk ditindaklanjuti dan diproses pencairannya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terima Paparan EO, Festival Tabut 2025 Siap Digelar Lebih Profesional
BACA JUGA:SPMB 2025 Bengkulu Resmi Diluncurkan, Seleksi Gunakan Sistem Ranking
"Untuk 9 desa ini, berkas seluruhnya sudah siap proses cair dan mungkin sudah masuk rekening desa semua," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa realisasi pekerjaan fisik menjadi salah satu syarat pengajuan pencairan.
Dari 9 desa yang mengajukan, 7 desa di antaranya telah merealisasikan pekerjaan fisik hingga 60–70 persen.
"Realisasi pekerjaan fisik untuk tujuh desa tersebut sudah mencapai 60 persen hingga 70 persen, hal itu merupakan salah satu syarat untuk pengajuan. Dan realisasi itu sudah diinput di omspan," lanjutnya.
BACA JUGA:Aplikasi SPMB 2025 Bengkulu Kini Gunakan Deteksi Lokasi Rumah Siswa
BACA JUGA:Pembebasan Greta Thunberg dan 12 Aktivis oleh Israel: Aksi Kemanusiaan yang Menggugah Nurani Dunia
Wagimin juga mengimbau desa-desa lain yang belum mengajukan pencairan untuk segera merealisasikan program prioritas yang telah direncanakan, termasuk menyelesaikan akta notaris pembentukan KMP sebagai salah satu syarat pengajuan tahap kedua.
"Semakin cepat desa memproses pembentukan akta notaris KMP dan cepat mengajukan pencairannya maka akan semakin bagus. Karena pekerjaan fisik ataupun program yang sudah diprioritaskan bisa direalisasikan dengan cepat dan tepat waktu sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: