Awards Disway
HONDA

Tes Kejiwaan 1.726 Lulusan ASN dan PPPK, Tidak Ditemukan Gangguan Jiwa Berat

Tes Kejiwaan 1.726 Lulusan ASN dan PPPK, Tidak Ditemukan Gangguan Jiwa Berat

Tampak peserta tengah menjalani tes kejiwaan dengan menggunakan metode MMPI atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory--Badri/rakyatbengkulu.com

"Pemeriksaan ini penting untuk memastikan para calon ASN benar-benar siap secara fisik, mental, dan bebas dari pengaruh narkoba sebelum melanjutkan proses administrasi," tambah dr. Neljun.

Dalam proses tes kejiwaan, metode yang digunakan adalah MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), sebuah tes psikologi yang membantu mengidentifikasi masalah psikologis atau gangguan kejiwaan yang mungkin dialami oleh calon pegawai.

"MMPI merupakan tes psikologi yang berguna untuk menilai kepribadian dan psikopatologi seseorang. Tujuan dasar dari tes ini ialah memudahkan identifikasi gangguan mental," jelas dr. Neljun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah, SH, melaporkan bahwa jumlah pendaftar PPPK tahap II telah mencapai 1.154 orang.

Mereka akan bersaing memperebutkan 355 formasi yang tersisa dari seleksi tahap sebelumnya.

"Adapun rincian formasinya adalah 179 untuk tenaga teknis, 109 untuk tenaga kesehatan, dan 67 untuk tenaga pendidik," jelas Dheni.

BACA JUGA:Segini Jumlah Hewan Ternak Terindikasi PMK di Mukomuko, Distan Percepat Langkah Pencegahan

BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Hadapi Kendala Fasilitas Operasional dalam Capai Target PAD Rp 31 Miliar

Dheni memperkirakan jumlah peserta yang menjalani tes kejiwaan di RSUD akan bertambah setelah tahap ini selesai. 

Setelah pendaftaran PPPK tahap II ditutup, proses seleksi administrasi akan langsung dilakukan. Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, seleksi administrasi akan berlangsung hingga 8 Februari 2025.

"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan paling lambat pada 18 Februari 2025," tambah Dheni.

Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah, di mana peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan keberatan.

"Masa sanggah ini merupakan kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan dokumen yang menyebabkan mereka tidak lolos," kata Dheni Rizkiansyah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: