Awards Disway
HONDA

Tegas! Pelaku Utama Pengeroyokan Sebabkan Lumpuh Dihukum 2 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Tegas! Pelaku Utama Pengeroyokan Sebabkan Lumpuh Dihukum 2 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Terdakwa BO pelaku utama Pengeroyokan di Rejang Lebong hingga korbannya Lumpuh dijatuhi hukuman 2 tahun penjara --Dok/KORANRB.ID

Sidang terhadap DM juga dipimpin oleh Hakim Eka, dan vonisnya dijatuhkan pada pekan lalu.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dampak serius yang ditimbulkan terhadap korban yang masih berusia belia.

BACA JUGA:Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Sudah Terisi, Eselon III Masih Bertahap

BACA JUGA:Skema Outsourcing Belum Diterapkan, Pemprov Bengkulu Fokus Optimalkan THL

Proses hukum yang transparan dan cepat mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, terutama keluarga korban yang selama ini berharap keadilan ditegakkan.

Vonis dua tahun penjara kepada BO dinilai sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan, sekaligus sebagai peringatan keras bahwa tindak kekerasan, meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Pelaku Utama Pengeroyokan Hingga Korbannya Lumpuh di Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: