Awards Disway
HONDA

KDRT di Ilir Talo Seluma: Suami Aniaya Istri, Kini Ditahan di Polsek Talo

KDRT di Ilir Talo Seluma: Suami Aniaya Istri, Kini Ditahan di Polsek Talo

Sabtu, 15 Februari 2025, polisi akhirnya menangkap EE.--Dok/KORANRBID

Tiga bulan setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 15 Februari 2025, polisi akhirnya menangkap EE.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap korban pelapor dan saksi-saksi, kita menemukan cukup bukti adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor EE. Karena itu, kita lakukan penangkapan terhadap EE,” jelas Kapolsek Talo, Iptu M. Haryanto, S.Sos, dikutip dari KORANRB.ID

BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Ayam Potong Anjlok di Pasar Minggu, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Mengapa 5 Tahun Pertama Pernikahan Menjadi Ujian Terberat?

Dalam pemeriksaan, EE mengakui perbuatannya. Usai menjalani pemeriksaan awal, ia langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Talo.

Atas tindakannya, EE dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 10 November 2024, oleh sang istri bersama orangtuanya. 

Atas hal ini, EE terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. 

Sekarang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Talo,” tutup Kapolsek.

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:

Gebuk Istri, Pria Ilir Talo ‘Dirutan’ Polsek Talo Bengkulu Selatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait