KDRT di Ilir Talo Seluma: Suami Aniaya Istri, Kini Ditahan di Polsek Talo
Sabtu, 15 Februari 2025, polisi akhirnya menangkap EE.--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berinisial EE (25), warga Desa Paluah Terap, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MNF (24).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 10 November 2024, di rumah pasangan tersebut. EE diduga menganiaya korban dengan meninju bagian pelipis dan kening serta mencengkram keras lengannya.
Kejadian bermula ketika EE menyampaikan keinginannya untuk berpisah dengan istrinya.
BACA JUGA:Wow! Ini 6 Manfaat Puasa bagi Penderita Darah Tinggi
BACA JUGA:Kunci Pernikahan Sekuat Baja: Apa Saja yang Harus Dimiliki?
Saat sedang berbicara, EE tiba-tiba menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal oleh korban.
Dalam percakapan itu, EE menyebut kata “sayang” kepada lawan bicaranya.
Merasa tersinggung, korban yang masih berstatus sebagai istri sahnya langsung merampas dan melemparkan ponsel EE.
Perbuatan ini membuat EE marah hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap MNF.
Korban yang merasa terancam berusaha melawan dan kemudian melarikan diri. Ia segera menghubungi ayahnya, AH (58), untuk meminta pertolongan.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Lanjutkan Program Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit 2025
Tidak lama setelah itu, ayah korban tiba di lokasi dan langsung membawa MNF keluar dari rumah serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan EE sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


