Dewan Beri Rekomendasi Empat Temuan BPK RI
Ketua DPRD BS Barli Halim saat melakukan penandatanganan LHP BPK yang disaksikan langsung oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajuddin. --
KOTA MANNA,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Bengkulu Selatan (BS) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Pemkab BS tahun anggaran 2021, terdapat empat Rekomendasi yang disampaikan gabungan tujuh Komisi DPRD BS.
Empat rekomendasi yang disampaikan juru bicara gabungan Komisi DPRD BS Supardi yakni, pertama, adanya ASN yang menerima honorarium, TPP yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga harus dikembalikan ke Kas Negara.
Kedua, terdapat adanya kelebihan bayar dalam pengadaan barang dan jasa pada beberapa organisasi perangkat daerah.
BACA JUGA: Perjalanan Dinas Dewan jadi Temuan BPK, Rp 1,2 M
Ketiga, adanya temuan terhadap pengelolaan dan penata usahaan keuangan di beberapa OPD yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.
Keempat yakni, pengelolaan aset belum sesuai dengan standar akutansi pemerintahan.
“DPRD BS cuma merekomendasikan empat temuan yang harus ditindaklanjuti, dari 23 catatan BPK-RI terhadap hasil pemeriksaan keuangan daerah BS tahun anggaran 2021,” kata Supardi.
Oleh sebab itu, seluruh fraksi di DPRD BS berharap agar Bupati BS segera menindaklanjuti empat LHP BPR RI Perwakilan Bengkulu tersebut.
Sementara itu Bupati BS Gusnan Mulyadi menjawab rekomendasi LHP BPK RI yang disampaikan gabungan Komisi DPRD BS.
BACA JUGA: Suami Tak Pulang-pulang, Dicari sudah Tak Bernyawa Tertimpa Pohon
Bupati menyampaikan telah melakukan pertemuan dengan seluruh OPD Kabupaten BS.
Setelah dibahas secara detail, temuan BPK itu sebut Gusnan adalah benar.
Ia telah memerintahkan TAPD dan meminta dukungan DPRD BS agar memotong anggaran yang tidak mendukung pencapaian kerja utama OPD tersebut.
“Sebagaimana tadi amanah Dewan yang terhormat, kami sudah mulai dan akan tindak lanjuti seluruh rekomendasi tersebut,” ujar Gusnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: