Masih Nekat Langgar Jam Jualan, PKL di Jalan Sudirman Ditertibkan Paksa
Masih Nekat Langgar Jam Jualan, PKL di Jalan Sudirman Ditertibkan Paksa--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Penertiban kembali dilakukan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan jam operasional di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa 29 Juli 2025 kemarin.
Meski telah diberi kelonggaran waktu berdagang, sejumlah PKL tetap membandel dan berjualan di luar ketentuan, hingga akhirnya petugas gabungan turun tangan menertibkan secara paksa.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri langsung menertibkan lapak, mengangkut meja, gerobak, box kontainer, dan perlengkapan dagang yang ditinggal di lokasi.
Langkah tegas ini ditempuh setelah pendekatan persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Ternak di Lebong Masih Aman dari PMK, Peternak Diminta Tak Lengah Meski Vaksin Kosong
BACA JUGA:Lari Sehat Berhadiah Jutaan Rupiah! Daftarkan Diri Segera, Ikuti RB Run 2025
Plt Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah, M.Pd, menegaskan bahwa seluruh PKL sudah menandatangani kesepakatan untuk berdagang hanya mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Ini sudah disepakati bersama bahwa pedagang boleh berjualan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” tegas Asih.
Namun kenyataannya, masih banyak PKL yang melanggar.
Beberapa bahkan meninggalkan box kontainer besar di pinggir jalan, mengganggu estetika dan arus lalu lintas, khususnya di area Taman Merdeka yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau.
“Tindakan persuasif telah dilakukan berulang. Saat pedagang meminta waktu pun kami kasih berulang-ulang. Tapi untuk kali ini, saya meminta ke Satpol PP untuk mengeksekusi para pedagang yang masih membandel,” ujar Asih.
BACA JUGA:Kebakaran di Perumnas Unib Permai Bengkulu, Satu Rumah Mewah Ludes Dini Hari
BACA JUGA:Lakalantas Bengkulu Tembus 175 Kasus, Usia 16–25 Tahun Jadi Penyumbang Terbesar
Semua perlengkapan dagang yang diamankan dibawa ke kantor Dinas Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


