HONDA

Pemkab Rejang Lebong Mengusulkan 1.550 Formasi PPPK dan ASN Tahun Ini

Pemkab Rejang Lebong Mengusulkan 1.550 Formasi PPPK dan ASN Tahun Ini

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, menyampaikan bahwa usulan PPPK dan ASN telah diajukan ke Pemerintah Pusat sebanyak 1.550 formasi kebutuhan PPPK dan ASN khusus untuk tenaga teknis.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kembali mengajukan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024.

Usulan tersebut meliputi kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan (Nakes), tenaga pendidik (guru), tenaga teknis, dan CPNS khusus untuk tenaga teknis.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, dalam wawancara dengan rakyatbengkulu.com pada Rabu, 13 Maret 2024, menyampaikan bahwa usulan PPPK dan ASN telah diajukan ke Pemerintah Pusat sebanyak 1.550 formasi kebutuhan PPPK dan ASN khusus untuk tenaga teknis.

BACA JUGA:Sinyal Mutasi Lanjutan Menguat, 10 Pejabat Eselon II Pemkab Rejang Lebong Ikuti Uji Kompetensi

"Kita masih menunggu penetapan kuota yang akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun, kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik menjadi prioritas," ujar Wahyu Destiawan.

Destiawan menjelaskan bahwa hingga saat ini, kuota yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB baru untuk tenaga kesehatan sebanyak 295 formasi kebutuhan tenaga kesehatan PPPK, sementara untuk guru, tenaga teknis, dan CPNS tenaga teknis masih dalam proses penentuan.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengonfirmasi kembali kepada Kemenpan mengenai jumlah formasi atau kuota yang akan diterima oleh Kabupaten Rejang Lebong," tambah Wahyu Destiawan.

BACA JUGA:Belasan Miliar Proyek Kanwil Kemenag! Balai Nikah dan Pusat Layanan Haji, Ini Daftarnya

Setelah menerima jumlah kuota PPPK dan ASN untuk tenaga teknis, jadwal seleksi juga akan segera diumumkan oleh pemerintah pusat dan diteruskan kepada pemerintah daerah bersama persyaratan dan jadwal seleksinya.

"Sementara itu, bagi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 566 orang, dalam waktu dekat akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong," pungkas Wahyu Destiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: