Menhukham Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Dorong Transparansi Pengelolaan Hak Cipta
Menhukham Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Dorong Transparansi Pengelolaan Hak Cipta--Foto Harian Disway
RAKYATBENGKULU.COM – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti tidak termasuk dalam kategori pajak.
Dana tersebut bukan diterima langsung oleh negara, melainkan disalurkan kepada para pemilik hak cipta melalui lembaga yang berwenang.
Supratman menjelaskan, pengelolaan royalti di Indonesia menjadi tugas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sementara pemerintah berperan sebagai pengawas, bukan pengelola dana.
“Karena itu, kami ingin ada laporan yang terbuka ke publik,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu 9 Agustus 2025 dikutip HARIAN DISWAY.
BACA JUGA:Cegah Banjir, Wali Kota Bengkulu Imbau Warga Buat Biopori di Halaman Rumah
BACA JUGA:Bengkulu Dorong Generasi Muda Tembus Pasar Kerja Jepang Lewat Jalur Resmi dan Terlatih
Menurutnya, laporan yang transparan akan memperkuat akuntabilitas dan menghilangkan keraguan publik terhadap tata kelola royalti yang selama ini menjadi sorotan.
“Kami sedang menyiapkan peraturan menteri yang baru untuk memastikan semuanya jelas dan akuntabel,” tambahnya.
Aturan baru tersebut akan mencakup tata cara pemungutan royalti, mekanisme pelaporan terbuka, hingga penyesuaian tarif.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti.
BACA JUGA:Update Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Mukomuko: Harga Cabai Merah Terus Naik
BACA JUGA:PGRI Bengkulu Matangkan Persiapan HUT PGRI dan HGN 2025, Gubernur Nyatakan Dukungan
Supratman juga menyoroti rendahnya pendapatan royalti di Indonesia jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia.
“Malaysia penduduknya jauh lebih sedikit, tapi perolehan royaltinya dua kali lipat lebih besar dari kita. Ini menandakan potensi yang belum tergarap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


