Awards Disway
HONDA

Tim Pemenangan Paslon 03 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSU ke Bawaslu Bengkulu Selatan

Tim Pemenangan Paslon 03 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSU ke Bawaslu Bengkulu Selatan

Tim Pemenangan Paslon 03 saat mendatangi Bawaslu Bengkulu Selatan --Heru/rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati BENGKULU SELATAN Nomor Urut 03 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BENGKULU SELATAN pada Sabtu 29 Maret 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan curi start kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan.

"Kemarin kami telah memasukkan laporan tertulis berupa surat ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana kampanye di luar jadwal resmi.

Alhamdulillah, dari hasil pertemuan dengan Bawaslu hari ini, laporan kami diterima dan telah didaftarkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Samsu Hermanto, Sabtu 29 Maret 2025.

BACA JUGA:Usia 20-an Kok Rasanya Gagal Terus? Tenang, Kamu Gak Sendiri!

BACA JUGA:Kenapa Mantan Suka Datang Lagi Pas Kita Udah Mau Move On? Ini 6 Alasannya!

Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Bawaslu dan Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan. 

Ketiga instansi tersebut akan berkoordinasi untuk menyelidiki laporan dalam waktu 1-2 hari ke depan.

"Bawaslu harus menindaklanjuti dugaan pencurian start kampanye ini secara profesional, mengingat jadwal resmi kampanye baru dimulai pada 9-15 April 2025, dengan durasi hanya tujuh hari," lanjut Samsu Hermanto.

Di sisi lain, anggota tim pemenangan Paslon 03, Akbali Zuhirwan menegaskan bahwa PSU harus berlangsung adil, damai, dan bebas dari sengketa.

BACA JUGA:Mobil Tangki Pertamina Meledak di SPBU Rawa Makmur, Api Hampir Meluas ke Seluruh Area

BACA JUGA:Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Rumah Anggota Polisi, Warga Lebong Geger

"Harapan kami, paslon yang terbukti melakukan pelanggaran harus didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan ini," tegas Akbali Zuhirwan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon 03. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait