HONDA

Penyerahan SK CPNS Mukomuko Dijadwalkan Akhir Mei, 139 Formasi Siap Tempati Posisi Baru

Penyerahan SK CPNS Mukomuko Dijadwalkan Akhir Mei, 139 Formasi Siap Tempati Posisi Baru

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Mukomuko, Haryanto--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah mempersiapkan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024. 

Acara penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei 2025 mendatang, tepatnya antara tanggal 20 hingga 31 Mei.

Penyerahan ini menjadi penanda resmi pengangkatan 139 CPNS yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi sebelumnya. 

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menjelaskan alasan di balik jadwal tersebut.

BACA JUGA:Job Fair Bengkulu Hadirkan 25 Perusahaan, Peluang Kerja Hingga ke Luar Negeri

BACA JUGA:Bosan Makan Apel Begitu Saja? Ini Beberapa Olahan Apel yang Simpel, Enak dan Populer

“Untuk penyerahan SK CPNS 2024 Mukomuko akan dilaksanakan di akhir Bulan Mei 2025 sekitar tanggal 20-31 Mei 2025 nanti,” ujar Haryanto saat diwawancarai pada Rabu 7 Mei 2025.

Menurut Haryanto, penundaan hingga akhir Mei berkaitan dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang juga berlangsung pada tahun anggaran 2024. 

Dengan demikian, kedua agenda kepegawaian tersebut tidak saling tumpang tindih dan dapat berjalan optimal.

“Penyerahan dilakukan akhir Bulan Mei 2025, karena kita ada seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah diterima BKPSDM.

BACA JUGA:Dulu Anggap Jokowi Seperti Kakak, Kini Roy Suryo Justru Serang Lewat Isu Ijazah Palsu

BACA JUGA:Guru Ngaji di Makassar Terancam 15 Tahun atas Pencabulan Santri, Korban 16 Orang

 Saat ini, tim kepegawaian tengah melakukan proses pencetakan SK untuk masing-masing CPNS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: