UGM Bekukan Status Mahasiswa Tersangka Kecelakaan Maut, Proses Hukum Jalan Terus

Tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) kasus kecelakaan lalu lintas--Instagram/pandanganjogja
RAKYATBENGKULU.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menjelaskan bahwa pembekuan status tersebut berarti seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sementara, hingga proses hukum dan sanksi akademik dari universitas selesai dirumuskan.
“Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Ova dikutip dari AntaraNews.com.
Ova menambahkan, sanksi akademik terhadap Christiano akan diputuskan oleh Tim Komite Etik UGM, yang terdiri dari perwakilan pimpinan fakultas, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan Organisasi.
BACA JUGA: Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar Lembut, Harga Bersahabat!
BACA JUGA:Terungkap! Biaya dan Waktu Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan
Tim ini bekerja berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.
Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, pihak FEB UGM sudah lebih dulu menonaktifkan status Christiano, termasuk menarik izin keikutsertaannya dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ova.
Kasus kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.
BACA JUGA:Target Ambisius! Pemkab Bengkulu Selatan Kejar Pembentukan Koperasi Merah Putih Tuntas 5 Juni
BACA JUGA:Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, DPR Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Kebijakan
Christiano diduga menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo menggunakan mobil BMW. Akibat insiden tersebut, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka sejak Selasa (27/5) dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur pidana bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: