Awards Disway
HONDA

Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp119 Miliar: 2 Tersangka Ditetapkan, HGU Bermasalah dan Dana Melenceng

Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp119 Miliar: 2 Tersangka Ditetapkan, HGU Bermasalah dan Dana Melenceng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pemberian kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Minning Plantation (DMP)--

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kembali menyeret dua nama besar. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT Desaria Minning Plantation (DMP).

Akibat praktik menyimpang ini, negara ditaksir merugi hingga Rp119 miliar.

Dua tersangka itu ialah Sartono, pensiunan Bank Raya Indonesia Tbk yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019, serta Faris Abdul Rahim, karyawan swasta Bank Raya Indonesia Tbk.

BACA JUGA:Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Razia Malam, Bubarkan Remaja Nongkrong dan Balap Liar

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, didampingi Ketua Tim Penyidikan, Candra Kirana, menjelaskan penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum sejak awal pemberian kredit. 

Pinjaman yang diajukan PT DMP pada September 2016 menggunakan hak guna usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare sebagai agunan. 

Lahan itu tercatat dalam Surat Keputusan Kementerian Agraria ATR/BPN Nomor 81 Tahun 2016 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kaur.

Namun, kredit tersebut macet. Sejak 2021 hingga 7 Juli 2025, lelang aset kebun sawit melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu selalu gagal tanpa ada penawaran. Kondisi itu memicu penyelidikan lebih dalam.

BACA JUGA:Pemberdayaan BRI, Pengusaha Muda Ini Bawa “Gulalibooks” Jangkau Pasar Literasi Anak di Malaysia dan Singapura

BACA JUGA:Tepat 80 Tahun Kemerdekaan RI, Proklamasi Berkumandang di SPBU COCO Kenten Palembang

“Awal mulanya itu penyidik menemukan adanya hal yang salah ketika proses lelang untuk perkebunan kelapa sawit nilainya selalu turun. Setelah didalami, ternyata tanah yang digunakan perkebunan belum selesai diproses pembebasan. Dari sana petunjuk awal ditemukan dan merembet ke perbuatan melawan hukum lainnya,” ungkap Candra.

Temuan mengejutkan lain adalah sebagian lahan HGU yang diagunkan ternyata masih milik warga dan belum dibebaskan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait