Awards Disway
HONDA

Rp71 Miliar Dicairkan Sebelum Penahanan, Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Bengkulu Ditahan

Rp71 Miliar Dicairkan Sebelum Penahanan, Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Bengkulu Ditahan

Rp71 Miliar Dicairkan Sebelum Penahanan, Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Bengkulu Ditahan--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus korupsi sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memasuki babak baru. 

Setelah menetapkan sejumlah tersangka utama, kini penyidik resmi menahan dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi menghalangi proses hukum. 

Mereka adalah Awang (57) dan Andi Putra (32), keduanya warga Kota Bengkulu.

Keterlibatan keduanya mencuat setelah penyidik menemukan adanya upaya mengalihkan uang hasil kejahatan yang tersimpan di bank. 

BACA JUGA:Optimalkan Arus Logistik, INSA Dukung Normalisasi Alur di Pelabuhan Pulau Baai

BACA JUGA:Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama Pemerintah

Berdasarkan hasil penyidikan, Awang dan Andi mendapat perintah langsung dari tersangka utama, Bebby Hussy, untuk mengurus sejumlah dana miliknya.

Tak tanggung-tanggung, keduanya kemudian melakukan penarikan tunai senilai Rp71 miliar hanya beberapa jam sebelum Bebby Hussy resmi ditahan oleh Kejati Bengkulu terkait kasus pertambangan batubara.

 Aksi ini dinilai sebagai bentuk perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berpotensi memperburuk kerugian negara yang sebelumnya telah ditaksir mencapai Rp500 miliar.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Distribusi Beras SPHP, Ini Langkah yang Diambil Pemprov

BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Distribusi Beras SPHP, Ini Langkah yang Diambil Pemprov

"Ya, untuk pagi ini kita sudah menetapkan. Ada dua tersangka yang ditetapkan mereka ini yang terlibat dalam kasus pertambangan, dalam kasus ini kedua tersangka ini dijerat dengan 21 Undang-Undang Tipikor namun dia hanya dikenakan pasal perintangan penyidikan," ungkap Danang, jumat 22 Agustus 2025 dini hari.

Danang menambahkan, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Modus keduanya melarikan diri serta membawa barang bukti ke luar kota Bengkulu, hal ini akan terus berkembang," tutup Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait